Sesungguhnya Negara Republik Indonesia menjamin setiap Warga Negara Indonesia untuk mendapatkan Pekerjaan dan Penghidupan yang layak bagi Kemanusiaan tanpa syarat. Hal ini terdapat dalam Pasal 27 (2) UUD 1945 yang menyebutkan bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Pasal ini menyebutkan bahwa setiap Warga Negara Indonesia memiliki perlindungan dalam hal pekerjaan serta seluruh penunjang kehidupan yang layak bagi kemanusiaan. Pasal ini sangat penting bagi kelangsungan hidup setiap warga negara Indonesia karena warga negara Indonesia dapat hidup secara layak adalah salah satu tanggung jawab Negara terhadap Warga Negaranya.
Kalimat "berhak atas pekerjaan" menunjukkan bahwa setiap Warga Negara berhak mendapatkan pekerjaan tanpa perlu mencarinya dengan penghasilan yang layak, karena Pekerjaan ini harus sudah disediakan oleh Negara. Dan bagi setiap warga negara usia produktif yang telah telah mnyelesaikan pendidikan formal dan siap bekerja berhak mendapatkan Pekerjaan sesuai bidang Studinya. Pekerjaan ini disesuaikan dengan angkatan kerja yang ada. Sehingga tak ada lagi seseorang yang telah lulus sekolah, mencari pekerjaan apapun hanya sekedar dapat hidup. Karena ini adalah hak warga negara yang dijamin oleh UUD 1945. Sedangkan Kata “penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.” bermakna tentang sarana pendukung penghidupan yang layak bagi standar kehidupan manusia seperti rumah dan tempat tinggal bagi mereka yang telah siap dan telah memiliki keluarga sendiri dan sarana penghidupan lainnya sesuai standard kehidupan Manusia. Sehingga makna Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 adalah setiap warga negara dijamin mendapatkan pekerjaan dengan penghasilan yang layak bagi kemanusiaan oleh negara.
Namun dalam kenyataannya, masih banyak rakyat Indonesia yang belum bahkan tidak memiliki pekerjaan karena berbagai alasan. Pendidikan dan keterampilan untuk bekerja merupakan kebanyakan alasan banyaknya warga negara Indonesia yang belum memiliki pekerjaan sehingga belum dapat memenuhi kebutuhan hidup yang layak bagi kemanusiaan. Selain itu, pekerja/ buruh juga sering mendapatkan upah yang hanya bisa untuk hidup namun jauh dari kata layak. Bagi penulis, pasal 27 Ayat (2) UUD 1945 harus benar-benar diimplementasikan dalam kehidupan nyata agar terwujudnya penghidupan yang layak bagi warga negara Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Implementasi Pasal 34 Ayat 1 Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Tentang Fakir Miskin Dan Anak Terlantar Dipelihara Oleh Negara
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memuat aturan untuk penyelenggaraan negara Indonesia.
Beberapa pasal UUD 1945 mengatur tentang hak dan kewajiban warga negara, antara lain Pasal 27 ayat 1. Pasal ini mengatur tentang kewajiban warga negara di bidang hukum dan pemerintahan.
Bunyi Pasal 27 ayat 1 UUD 1945 merupakan ungkapan Jelas bahwa Indonesia adalah negara hukum dan kedaulatan ada di tangan rakyat.
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pasal 27 Ayat 1 UUD 1945 Berbunyi
Bunyi pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 adalah sebagai berikut:
“Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
Makna Pasal 27 ayat 1 UUD 1945
Adapun makna yang terkandung dalam Pasal 27 ayat 1 UUD 1945 adalah pemerintah memiliki kedudukan yang setara dengan selruh warga negara Indonesia berdasarkan undang-undang.
Karena pasal 27 ayat 1 UUD 1945 ini, semua warga negara Indonesia memiliki hak untuk mendapat perlindungn hukum yang sama tanpa pembeda atau perlakuan khusus. Itu sebabnya semua warga Indonesia harus menegakkan hukum tanpa alasan apapun.
Aparat penegak hukum juga harus senantiasa memperlakukan semua warga Indonesia secara adil, tanpa adanya deskriminasi sama sekali.
Jika pasal 27 ayat 1 UUD 1945 tidak dilaksanakan sesuai fungsinya maka akan terjadi ketimpangan sosial, diakriminatif, dan ujungnya akan terjadi kehancuran pada negara.
Hak-Hak Warga Negara Idonesia
Warga negara Indonesia memiliki hak-hak yang terkandung dalam pasal 27 ayat 1, hak-hak warga negara Indonesia sebagai berikut:
Kewajiban Warga Negara Indonesia
Selain hak, ada juga kewajiban warga negara Indonesia. Hal itu diatur dalam beberapa ketentuan, antara lain Pasal 27 Ayat 1 UUD 1945:
Demikianlah penjelasan mengenai bunyi dan makna pasal 27 ayat 1 Undang-Undang 1945. Sumber artikel dari website Indozone. Semoga bermanfaat!
Yuk, beri rating untuk berterima kasih pada penjawab soal!
%PDF-1.5
%µµµµ
1 0 obj
<>>>
endobj
2 0 obj
<>
endobj
3 0 obj
<>/ProcSet[/PDF/Text/ImageB/ImageC/ImageI] >>/MediaBox[ 0 0 612.99 840] /Contents 4 0 R/Group<>/Tabs/S/StructParents 0>>
endobj
4 0 obj
<>
stream
xœ¥=ÛŽ+·‘ïüzœ<íæÙ\ì8Ydœ
vÏpü ±ä3²FšÁŒ#ß´È?nUu·Äb«Øe/Ld»XE²Y÷bqõõßWøÃ×ßÿé¯ßÚ?þqõíwZ}ûñË/¾þ‹YÓ¸Þ¬>þüåm“|íª…ÿ™•³mÍ*úÔ$øïøï«Ïøçß¿ü⇻o¾½èïþûþÁß}ü/üùÍýƒiï>Üÿ¸úø_~ñgÀ>P°93Ꭾq÷w«lèêÏßÿiµÊfmجíªkº¾õgß7Ñv€Ó4�Õà´NÓ6¶ëoât¶QMÓ•(mã"_º‰¾ñ€ÒôMß�8?7ëûîîxÿ�î>;8�³Æ5¡çãDØØts÷ñn}ï':ð¹V‚®mBâdXßÄö;\ÎûúÞݽ‰ÃRlœÓ‘pkŒç°&ù �ÛØô½5|ÚTlÕþéü~~‡]2æîŸ÷¶¥M[ÁQOãß¿ß?8ú—´Äg ··¶ñV7o»Æó€íɈ®ïÂu:'Ql³°x�+=Ír›ÿq‡k5ÿ¸Çÿi&ÇE`ŸBŠu¶G<ª×µÒ—À_{<¹t„¥©ï› {Þ¡œð=∧_×Ò�ˆÒ„Ñ÷†¶(‡}ÅIm�ÄÛýCG?ö/Ç—Ãn:$G‰‚mÚ £kCD©Æ`ÿzoÝÀË›—#’}’öNZ¦kCã“ŽœYè
r›Ý;¢Ö�ä|ßX%X{W¬ý}ÌôHÇœ„îÝNߧ¦óJZÉ5)rØ3qî“´WȹÚO3q.;qtÞ'�{XwñîñrR@ÞÇ»wR™ð¶Ç£S;,Á™Ù‘f\7;¤ÄGë÷¶é€‘ƒË†Ð6½KƒºÐ´$ˆ¡éûíÄÒøãù¼~Csâ3Ò¥h$f€ÉöQG׆®‰�Ã’øÞâ9;þ²}¾,S<Ömj”ÔÐfêÝ
jWe!òN‡zHG% Ÿ{éœI•ëƒtëÃü��9Áç ¢tñ Û[§#ƒÜ•Šù?¯wGd’6
âßÜ–ÿUÁ)XÝ‚u³é^ÔDEÓM|*óc|Xïç·û‰ß&>T<µ°P”ö°FyÑ_·åm’ûa“$ó,5Æ*ÉF²1ì…\Ý:¬9ׂí8ìfw–€<åðA¨î¯Ì(©SΪƒ³_lùã¹zà\²êu`çÄß{n<˜ã厉ÌÕ�\|‰—·«z©|DŸ@ÇhÉÀz\±vRàÑÅxp`¡\7ü±Ä]�mlΔ¦s}l
•!{´÷rÐWRÊhtwOÓT§kÁÞAŽVдÁ5Þ0Ð’±jîXß’ÂÓêÁÊ”>Ëûùblìd«/5^GÆ�üœÌfËÖ²¸{*¸ð*j]l,§¶;¡˜>ËšÌ7V‡N¨ †{�‚åyý„ŽWݯýË+™od¹‘¥ÝÈ